Untuk pembinaan administratif di bawah koordinasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sedang pembinaan teknis operasional dibawah koordinasi Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio.
Dalam Keputasan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 15/PER/M.KOMINFO/02/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio, menetapkan antara lain bahwa Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Banjarmasin berklasifikasi Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dipimpin oleh seorang pejabat Esolan IVA.
Wilayah kerja Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin meliputi : 2 Wilayah
Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dibantu oleh Kelompok petugas Tatausaha dan RumahTangga, Petugas Operasi, Pemantauan dan Penertiban, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar