Selasa, 12 Oktober 2010

Magang




Sejak tahun 2008 Loka Monitor Banjarmasin menerima siswa-siswi mahasiswa/mahasiswi untuk magang dengan catatan bahwa peserta akan mengikuti aturan yang berlaku di kantor Loka, untuk lebih jelasnya dapat dilihat foto-foto kegiatan mereka sebagai berikut

Kamis, 07 Oktober 2010

Selayang Pandang Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin

Loka  Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin Kalimantan Selatan yang terletak di Jalan Pramuka  No. 22 A Banjarmasin, adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada   dilingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi secara hirarkis bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Untuk pembinaan administratif  di bawah koordinasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, sedang pembinaan teknis operasional  dibawah  koordinasi Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dalam Keputasan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 15/PER/M.KOMINFO/02/2010, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio, menetapkan antara lain bahwa Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Banjarmasin berklasifikasi Loka  Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang dipimpin oleh seorang pejabat Esolan IVA.

Wilayah kerja Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin meliputi : 2 Wilayah Kota, dan 11 Kabupaten yang ada di seluruh propinsi Kalimantan Selatan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dibantu oleh Kelompok petugas Tatausaha dan RumahTangga, Petugas Operasi, Pemantauan dan Penertiban, serta Kelompok Jabatan Fungsional.   

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio,  penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumah tanggaan.


Rabu, 06 Oktober 2010

Sistem Informasi Manajemen Frekuensi Radio (SIMF)

Latar Belakang
Pada hari Jum'at 17 Maret 2006 lalu Dirjen Postel telah meresmikan pengoperasian sebuah Sistem Informasi Manajemen Frekuensi radio atau disingkat SIMF. Sistem ini merupakan generasi baru dari sistem informasi manajemen yang sebelumnya disebut Automated Frequency Management System (AFMS) yang telah dibangun dalam beberapa tahap. Tujuan dibangunnya sistem ini adalah untuk menciptakan proses pelayanan ISR yang cepat, sederhana dan transparan, sehingga pada akhirnya penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi efisien dan tertib. Selain itu dengan adanya sarana berupa sistem komputerisasi semacam SIMF ini dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya suatu “good governance” di Ditjen Postel.
SIMF harus dipertanggungjawabkan sebagai alat (tool) produksi untuk Ditjen Postel oleh karenanya agar lebih efektif dan optimal maka harus didukung oleh sumber daya manusia yang memadai. Bersamaan dengan kegiatan pembangunan SIMF ini kami telah memberdayakan SDM yang ada secara maksimal melalui pelatihan yang intensif dan applicable. Meskipun demikian dengan inipun belum cukup. Oleh karena itu proses dan mekanisme penetapan SDM yang membidangi SIMF tidak lagi diisi/digantikan oleh SDM yang tidak mampu menangani pekerjaan karena memerlukan keahlian dan pendidikan yang diperlukan.
Dengan diresmikannya SIMF, maka secara operasional rutin harus segera berjalan agar roda pelayanan dan roda produksi penghasil PNBP akan berjalan dan bahkan ditingkatkan. Untuk jangka menengah perlu diupayakan SDM yang memadai berikut pelatihan-pelatihannya agar SIMF yang merupakan mesin produksi bisa beroperasi seoptimal mungkin guna memperbaiki citra bahkan meningkatkannya melalui pelayanan yang lebih sempurna.
Sejalan dengan itu perlu diikuti dengan perkuatan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap masyarakat khususnya masyarakat pengguna frekuensi radio di UPT seluruh Indonesia dengan merevitalisasi secara bertahap dan akhirnya menyeluruh di semua stasiun monitor frekuensi radio sehingga setiap komponen maupun sub-sistem dari UPT monitor frekuensi radio dapat difungsikan secara proporsional dan professional.
Mengingat keberadaan SIMF ini masih belum mencukupi kebutuhan Ditjen Postel. Masih banyak kendala yang menjadi problematika dalam pelayanan ISR saat ini antara lain pelayanan di loket dinilai sarat dengan ketidaktransparanan sehingga perlu diperbaiki lebih lanjut. Oleh sebab itu telah disiapkan anggaran untuk membiayai pengembangan SIMF dengan layanan-layanan yang lebih memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan izin secara on-line melalui internet dan loket pelayanan di seluruh UPT Ditjen Postel. Dengan demikian nantinya masyarakat akan lebih mudah menjangkau titik-titik pelayanan ISR yang diinginkan dan dapat mencari informasi yang terkait dengan permohonan ISR nya.
Peresmian SIMF ini akan sangat bermakna bagi Ditjen Postel karena sebagaimana diketahui bahwa Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagai institusi yang bertanggung jawab dibidang manajemen frekuensi radio telah mendapat sertifikat ISO 9001:2000 sejak 2 tahun terakhir dan masih dipertahankan hingga saat ini. Auditor telah mengakui bahwa pola kerja dan profesionalitas Direktorat ini dalam menjaga manajemen mutu sudah setara dengan sebuah perusahaan swasta yang profesional. Oleh sebab itu, dengan adanya SIMF ini maka akan lebih meningkatkan mutu pelayanan yang ada sehingga sangat diyakini bahwa hasil yang akan dicapai dimasa-masa yang akan datang juga akan lebih baik lagi.
(Sumber: Direktorat Frekuensi Radio dan Orbit Satelit)


Frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, untuk itu harus dikelola sebaik-baiknya agar dalam pemanfaatannya bisa berjalan tertib, tidak saling mengganggu. Berdasarkan peraturan dan perundangan yang ada penggunaan frekuensi harus berdasarkan ijin dan pemegang ijin wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio setiap tahun.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Postel dalam hal kantor Loka Monitor Banjarmasin diberikan kewenangan untuk melakukan atau menyampaikan penagihan atas biaya ijin (BHP) frekuensi radio.
Untuk mendukung tugas operasional pemantauan dan pembinaan terhadap para pengguna frekuensi radio khususnya di wilayah kerja Kalimantan Selatan, SIMF telah menyediakan database frekuensi radio yang dapat diakses kapan saja.
UPT (Unit Pelaksana Teknis) di daerah dalam hal ini Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin dapat melakukan akses ke Sistim Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF) di kantor pusat gedung Ditjen Postel lt. 24 Jakarta dengan menggunakan jaringan WAN (wide area network) yang telah terpasang yang menghubungkan UPT dengan kantor pusat. Sejumlah data yang diperlukan oleh UPT dapat diakses sesuai dengan peruntukan dan batasan akses yang telah ditetapkan pada SIMF.
UPT mengakses data tersebut melalui perangkat computer dan web browser (internet explorer, dll) yang telah terpasang pada UPT. Menu-menu yang telah dipersiapkan mudah diikuti dan digunakan, sehingga dapat dipelajari secara cepat dan tidak memerlukan pelatihan yang rumit.
Menurut fungsi atau keperluan SIMF terbagi 2 (dua):
1.       Spectra Web
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan data lembar tagihan BHP dan lembar Ijin Stasiun Radio (ISR). Dapat diakses di jaringan SIMF dengan alamat :

2.       Postel Reports
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan database pengguna frekuensi dan informasi tagihan BHP. Dapat diakses dijaringan SIMF dengan alamat:

Menurut fungsi atau keperluan SIMF terbagi 2 (dua):
1.       Spectra Web
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan data lembar tagihan BHP dan lembar Ijin Stasiun Radio (ISR). Dapat diakses di jaringan SIMF dengan alamat :

2.       Postel Reports
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan database pengguna frekuensi dan informasi tagihan BHP. Dapat diakses dijaringan SIMF dengan alamat:

Menurut fungsi atau keperluan SIMF terbagi 2 (dua):
1.       Spectra Web
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan data lembar tagihan BHP dan lembar Ijin Stasiun Radio (ISR). Dapat diakses di jaringan SIMF dengan alamat :

2.       Postel Reports
Adalah fasilitas SIMF yang menyediakan database pengguna frekuensi dan informasi tagihan BHP. Dapat diakses dijaringan SIMF dengan alamat:

Selasa, 05 Oktober 2010

SEJARAH LOKA MONITOR BANJARMASIN

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banjarmasin merupakan suatu instansi pemerintah yang berada di wilayah Kalimantan Selatan tepatnya di Banjarmasin yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio.


Sejarah singkat terbentuknya Loka Banjarmasin dimana sejak tahun 1998 terbentuk sesuai dengan sk Balmon Kelas 1 Jakarta dimana beberapa petugas yang ditunjuk adalah Sunardi selaku Ketua Satker (Satuan Kerja) dan Ahmad Sanusi selaku Petugas Tata Usaha dan Rumah Tangga dan Lukimin Petugas monitoring dan Wagiran yang membantu urusan tata usaha dan kearsipan serta satu orang office boy Bahrunsyah.

Pada tahun 2000 setelah masuknya teman-teman dari Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan ke Satker Monitor Banjarmasin maka tidak lama Ketua Satker digantikan dari Sunardi kepada Syarifuddin karena pangkat dan golongannya lebih tinggi.

Sebagai satuan kerja di bawah Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas 1 Jakarta